Wo Ternyata

SepercikHikmah – Sahabat SepercikHikmah, Pernyataan ini muncul ketika ada dalil yang menjelaskan mengenai hal tersebut. Persoalan ini harus diketahui oleh umat Islam agar tidak salah melangkah ketika sudah menikah.




Selain itu, entah tertalak atau tidak, pastinya kita harus menjaga shalat karena itu adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan.

Banyak orang yang belum tahu jika suami yang tidak sholat maka secara otomatis istri akan tertalak. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pernikahan tetapi juga ketentuan dalam beribadah shalat.

Oleh karena itu, kita perlu mengkaji ulang mengenai hal ini agar tidak salah melangkah dalam pernikahan. Akan lebih baik jika kita membahas mengenai ketentuan shalat terlebih dahulu.

Sebuah dalil menjelaskan bahwa salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan adalah shalat lima waktu. Bahkan ketika kita lupa untuk mengerjakannya, maka kita harus tetap melakukannya ketika ingat.

Setiap shalat memiliki waktunya masing-masing, sehingga kita harus memperhatikan waktu tersebut agar masih dalam waktunya. Seruan adzan merupakan ajakan untuk kita shalat, maka segerakanlah shalat agar tidak tertimpa dengan pekerjaan dan urusan lainnya.

Terdapat perbedaan dalam pendapat untuk mengqadha sholat. Beberapa ulama mengungkapkan bahwa apabila kita lupa melaksanakan maka kita harus menggantinya degan qadha. Namun, shalat yang harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat pada waktu itu. Sedangkan, beberapa ulama tidak mengharuskan untuk mengqadha shalat tersebut.

Apabila seseorang meninggalkan shalat dimana merupakan ibadah wajib maka ia menjadi seorang murtad. Berikut ini adalah beberapa akibat dari suami tidak pernah sholat, yaitu:

1. Gugur Semua Amal Sebelumnya
Murtad berarti ia telah keluar dari agama Islam. Apabila ia mati dalam keadaan murtad berarti ia dalam keadaan kafir sehingga tempat kembali baginya di hari akhir adalah neraka. Selain itu, seluruh ibadah atau amalan sebelumnya akan terhapuskan sehingga hanya tersisakan dosa saja.

Hal inilah yang membuat seseorang akan masuk ke dalam neraka dan mendapatkan siksa dari Allah SWT. Beberapa ulama menjelaskan bahwa selama dia beragama islam, ia sudah pernah naik haji. Namun, setelah ia murtad maka amalan tersebut akan gugur dan hilang pahalanya.

2. Haram Istrinya
Seorang murtad maka ia sudah tidak beragam Islam melainkan kafir. Hal ini menyebabkan secara otomatis suami atau istrinya menjadi haram untuknya sehingga hubungan suami istri tidak diperbolehkan lagi. Islam mengharamkan umatnya untuk menikah dengan orang kafir.

Oleh karena itu, jika suami tidak sholat, berarti dia sudah murtad atau kafir sehingga pernikahannya batal. Namun, apabila suami itu kemudian melaksanakan shalat dalam masa idah, maka mereka masih berstatus suami istri.

3. Haram Menikah
Islam melarang umatnya untuk menikah dengan orang kafir, siapa pun itu. Jika ia tetap ingin menikah orang kafir tersebut, maka ia harus masuk ke agama Islam terlebih dahulu.

Sebagai seorang muslim, kita harus memperhatikan hal ini. Tujuan kita diciptakan oleh Allah adalah untuk beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu, kita harus menjaga benar ibadah shalat ini.

Terlebih shalat merupakan salah satu ibadah yang utama dan tiang agama.

Bahkan seseorang dapat dilihat bagaimana amalannya dari kualitas shalatnya. Apabila shalat wajibnya sudah baik dan benar maka seluruh perbuatannya akan megikuti. Namun, jika perbutannya baik dan benar maka belum tentu shalatnya baik dan benar juga. Wallahu A’lam

Semoga bermanfaat


Sumber: kumpulanmisteri.com
SepercikHikmah – Sahabat sepercikHikmah, Fenomena masa kini banyak istri yang justru rajin berdandan ketika keluar rumah. Mereka lebih sibuk mencari parfum dan make up untuk berangkat kerja. Namun ketika pulang, tersisalah keringat yang bau ketika bertemus suami. Ada pula istri yang lebih suka tampil modis tatkala keluar bersama koleganya, namun ketika di rumah hanya memakai daster usang yang sudah banyak lubang alias bolong-bolong.




Yang namanya pasti peduli dengan penampilan. Ada yang bertanya, berapa jam sehari wanita menghabiskan waktu di depan cermin untuk berdandan dan berhias? Entahlah, yang pasti ya lama... makanya produk-produk kecantikan selalu laris walau di saat krisis...

Naluri wanita memang mendorong mereka untuk selalu mempercantik diri. Asal bertemu kaca, baik di pinggir jalan, di dalam lift, lewat di dekat kaca mobil, wanita biasanya akan menyempatkan diri memperbaiki penampilan... Yah, mau bagaimana lagi.. sudah begitu kodratnya...


Tapi bagaimana jika seorang wanita itu ialah seorang istri yang telah bersuami?

Ketika seorang wanita telah berumah tangga, maka ia pun wajib berias untuk suaminya. Hanya, kebanyakan orang malah sebaliknya. Banyak para istri yang berias hanya untuk terlihat cantik di depan orang lain. Sedangkan ketika sehari-hari di rumah, ia tampil biasa saja. Sehingga, tak jarang suami yang juga bersikap tak menyenangkan kepada sang istri. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh suami, ketika sang istri melakukan hal demikian?


Seorang wanita tidak diperbolehkan berdandan dan memakai wewangian ketika keluar rumah untuk suatu keperluan. Karena, hal ini merupakan penyebab terjadinya cobaan. Salah satunya konflik dalam rumah tangga.


Telah diriwayatkan dalam sebuah hadis larangan wanita berhias dan memakai wewangian ketika keluar rumah. Wanita bahkan hanya diperintahkan mengenakan pakaian biasa ketika keluar rumah, yakni pakaian yang tidak ada hiasannya dan tidak mengenakan wewangian.



Adapun berdandannya wanita di dalam rumah, maka itu tidaklah mengapa. Namun, harus tetap dengan menggunakan penutup dan pakaian yang pantas, yang tidak menampakkan lekuk tubuh, kecuali apa yang biasa dinampakkan oleh wanita-wanita muslimah.


Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur'an:


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١﴾


Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kema-luannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’,” (QS. An-Nur: 31).


Wanita muslimah mempunyai tanggung jawab besar terhadap dirinya. Yakni, menjauhi segala bentuk dosa dan mencederai ketaatan kepada Allah SWT.


Oleh sebab itu, Jika Anda sebagai seorang suami, tentu harus bisa mengarahkan istri Anda agar ia memahami dan mengerti apa yang seharusnya ia lakukan. Bimbinglah ia pada arah yang seharusnya. Karena, sebagai seorang pemimpin rumah tangga, sudah menjadi kewajiban Anda untuk menjaga istri Anda dari siksa api neraka.



Sumber : sebarkanberita.com
SepercikHikmah – Sahabat SepercikHikmah,  Ulama dari Yaman Syaikh Ali bin Muhammad asy-Syaukani menjelaskan tentang kebolehan tradisi umat Islam menghadiahkan bacaan Al-Quran untuk mayit, baik di masjid maupun di rumah:




 الْعَادَةُ الْجَارِيَةُ فِي بَعْضِ الْبُلْدَانِ مِنَ اْلاِجْتِمَاعِ فِي الْمَسْجِدِ لِتِلاَوَةِ الْقُرْآنِ عَلَى اْلأَمْوَاتِ وَكَذَلِكَ فِي الْبُيُوْتِ وَسَائِرِ اْلاِجْتِمَاعَاتِ الَّتِي لَمْ تَرِدْ فِي الشَّرِيْعَةِ لاَ شَكَّ إِنْ كَانَتْ خَالِيَةُ عَنْ مَعْصِيَةٍ سَالِمَةً مِنَ الْمُنْكَرَاتِ فَهِيَ جَائِزَةٌ ِلأَنَّ اْلاِجْتِمَاعَ لَيْسَ بِمُحَرَّمٍ بِنَفْسِهِ لاَ سِيَّمَا إِذَا كَانَ لِتَحْصِيْلِ طَاعَةٍ كَالتِّلاَوَةِ وَنَحْوِهَا وَلاَ يُقْدَحُ فِي َذَلِكَ كَوْنُ تِلْكَ التِّلاَوَةِ مَجْعُوْلَةً لِلْمَيِّتِ فَقَدْ وَرَدَ جِنْسُ التِّلاَوَةِ مِنَ الْجَمَاعَةِ الْمُجْتَمِعِيْنَ كَمَا فِي حَدِيْثِ اقْرَأُوْا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ وَهُوَ حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ تِلاَوَةِ يس مِنَ الْجَمَاعَةِ الْحَاضِرِيْنَ عِنْدَ الْمَيِّتِ أَوْ عَلَى قَبْرِهِ وَبَيْنَ تِلاَوَةِ جَمِيْعِ الْقُرْآنِ أَوْ بَعْضِهِ لِمَيِّتٍ فِي مَسْجِدِهِ أَوْ بَيْتِهِ اهـ (الرسائل السلفية للشيخ علي بن محمد الشوكاني ص : 46)

Tradisi yang berlaku di sebagian negara dengan berkumpul di masjid untuk membaca al-Quran dan dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal, begitu pula perkumpulan di rumah-rumah, maupun perkumpulan lainnya yang tidak ada dalam syariah, tidak diragukan lagi apabila perkumpulan tersebut tidak mengandung maksiat dan kemungkaran, hukumnya adalah boleh. Sebab pada dasarnya perkumpulannya sendiri tidak diharamkan, apalagi dilakukan untuk ibadah seperti membaca al-Quran dan sebagainya. Dan tidaklah dilarang menjadikan bacaan al-Quran itu untuk orang yang meninggal. Sebab membaca al-Quran secara berjamaah ada dasarnya seperti dalam hadis: Bacalah Yasin pada orang-orang yang meninggal. Ini adalah hadis sahih. Dan tidak ada bedanya antara membaca Yasin berjamaah di depan mayit atau di kuburannya, membaca seluruh al-Quran atau sebagiannya, untuk mayit di masjid atau di rumahnya” (Rasail al-Salafiyah, Syaikh Ali bin Muhammad as Syaukani, 46)

Dengan demikian, tradisi semacam ini sudah banyak dilakukan oleh umat Islam di negeri Arab. Dan tidak benar kalau amaliah ini berasal dari Hindu-Budha.

Berkenaan dengan tradisi kita di Jawa, Syaikh Muhammad Ali bin Husain al-Maliki ditanya seputar tradisi sedekah makanan di Jawa, beliau menjawab:

 اِعْلَمْ اَنَّ الْجَاوِيِّيْنَ غَالِبًا اِذَا مَاتَ اَحَدُهُمْ جَاؤُوْا اِلَى اَهْلِهِ بِنَحْوِ اْلاَرُزِّ نَيِّئًا ثُمَّ طَبَّخُوْهُ بَعْدَ التَّمْلِيْكِ وَقَدَّمُوْهُ ِلاَهْلِهِ وَلِلْحَاضِرِيْنَ عَمَلاً بِخَبَرِاصْنَعُوْا ِلاَلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا وَطَمَعًا فِي ثَوَابِ مَا فِي السُّؤَالِ بَلْ وَرَجَاءَ ثَوَابِ اْلاِطْعَامِ لِلْمَيِّتِ عَلَى اَنَّ اْلعَلاَّمَةَ الشَّرْقَاوِيَ قَالَ فِي شَرْحِ تَجْرِيْدِ الْبُخَارِي مَا نَصُّهُ وَالصَّحِيْحُ اَنَّ سُؤَالَ الْقَبْرِ مَرَّةٌ وَاحِدَةٌ وَقِيْلَ يُفْتَنُ الْمُؤْمِنُ سَبْعًا وَالْكَافِرُ اَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا وَمِنْ ثَمَّ كَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ اَنْ يُطْعَمَ عَنِ الْمُؤْمِنِ سَبْعَةَ اَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ اهــ بِحُرُوْفِهِ (بلوغ الامنية بفتاوى النوازل العصرية مع انارة الدجى شرح نظم تنوير الحجا)

Ketahuilah, pada umumnya orang-orang Jawa jika diantara mereka ada yang meninggal, maka mereka datang pada keluarganya dengan membawa beras mentah, kemudian memasaknya setelah proses serah terima, dan dihidangkan untuk keluarga dan para pelayat, untuk mengamalkan hadis: ‘Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far’ dan untuk mengharap pahala sebagaimana dalam pertanyaan (pahala tahlil untuk mayit), bahkan pahala sedekah untuk mayit. Hal ini berdasarkan pendapat Syaikh al-Syarqawi dalam syarah kitab Tajrid al-Bukhari yang berbunyi: Pendapat yang sahih bahwa pertanyaan dalam kubur hanya satu kali. Ada pendapat lain bahwa orang mukmin mendapat ujian di kuburnya selama 7 hari dan orang kafir selama 40 hari tiap pagi. Oleh karenanya para ulama terdahulu menganjurkan memberi makan untuk orang mukmin selama 7 hari setelah pemakaman” (Bulugh al-Amniyah dalam kitab Inarat al-Duja 215-219).

Demikianlah penjelasan Mengapa Harus Ada Tahlilan Hingga 7 Hari Sejak Orang Meninggal . Semoga tercerahkan dan menambah pengetahuan anda


Sumber : islamidia.com
SepercikHikmah – Sahabat Sepercikhikmah, Banyak yang mengatakan mencari yang haram aja susah apalagi mencari yang halal, benarkah hal demikian sahabatku, Namun masih banyak rezeki yang halal yang bisa kita dapatkan kalau kita benar-benar berusaha untuk menjemput rezeki tersebut.



Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa, pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram”

Dari sudut pandang sunnatullah, semua itu merupakan bentuk ujian yang Allah berikan kepada setiap manusia. Namun, dari sudut pandang human’s behaviour (perilaku manusia), maka semua musibah itu ialah akibat tingkah laku mereka.

Semua bencana itu akan berimbas pada problem kemanusiaan. Ekonomi merosot, persediaan pangan terancam, lahan pekerjaan menjadi sempit, sementara kebutuhan manusia terus berjalan dan cenderung melonjak, baik karena faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya hidup manusia yang cenderung materialistik.

Dalam kondisi seperti itu, sering kali manusia menjadi gelap mata manakala kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan hidup orang-orang yang ditanggungnya (anak dan istri), mau tidak mau akan memaksa mereka untuk menempuh jalan yang mungkin saja berujung pada sikap menghalalkan segala cara; yang terpenting perut bisa diganjal, anak dan istri tidak lagi menangis kelaparan dan kebutuhannya terpenuhi.


Inilah kondisi di mana hari ini kita hidup. Faktor kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin tidak dipungkiri menjadi pemicu lahirnya keinginan manusia untuk mencari keadilan dengan cara-cara haram.

Orang-orang kaya yang hobi pamer kekayaan dan sering menjual gaya hidupnya kepada orang-orang miskin, ‘telah menambah dorongan mereka untuk melakukan apapun asal mereka bisa menikmati seperti yang selama ini mereka tonton. Maka, betapa tepatnya kondisi saat ini dengan apa yang dinubuwatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat di atas.
Rezki Allah Itu Sangat Luas
Pameo klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang klise dan absurd, meski realitanya demikian. Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat banyak ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak melanggar ketentuan syariat, maka ia ialah pekerjaan yang diberkahi.

Seorang muslim boleh melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa sebuah kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia ialah pekerjaan yang haram, meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.

Hindari Pekerjaan-pekerjaan Ini
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya untuk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara mata pencaharian yang dilarang ialah:

1. Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya

2. Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.

3. Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun.

Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.”

Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”


Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”

Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras.

4. Memakan harta riba
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2] :278-279).

5. Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi
Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.”

Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya.”

6. Perjudian
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah ialah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.

“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi (melalaikan) kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

7. Memakan harta anak yatim secara dzalim
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa’ [4]: 29).

8. Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah [5]: 38).

9. Mengurangi timbangan dan takaran
Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).

10. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat
Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“ 8)

11. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya.”

Semoga kita semua bisa memilih pekerjaan yang baik dan ridhai Allah SWT,

Hanya Allah Yang memberi Taufik dan hidayah

Semoga bermanfaat


Sumber : islamidia.com